Sunjaya tak banyak berkomentar ketika ditanya oleh awak media. Dirinya langsung meninggalkan ruang sidang.
Sunjaya didakwa menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto terkait promosi jabatan. Pemberian uang tersebut karena terdakwa telah mengangkat dan melantik Gatot sebagai Sekdis PUPR Kabupaten Cirebon. [mae]
Page 3 of 3