Hal yang memberatkan, menurut jaksa, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, telah merusak sistem promosi jabatan di pemerintahan, dan selaku bupati tidak memberikan teladan yang baik.
Sementara untuk yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan baik di persidangan, serta belum pernah dihukum.
Tak hanya itu, penuntut umum juga meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung mencabut hak politik Sunjaya untuk dipilih pada pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.
"Mencabut hak untuk dipilih selama lima tahun sejak terdakwa menyelesaikan masa pidananya," ujarnya.
Terhadap tuntutan ini, Sunjaya dan kuasa hukumnya akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan yang disampaikan dalam persidangan dua pekan mendatang.