JAKARTA || Bedanews.com – Masa libur Natal dan tahun baru (Nataru) dimanfaatkan masyarakat untuk mengurus dan mengambil sertipikat tanah. Pelayanan pertanahan yang tetap dibuka secara terbatas di kala banyak layanan lainnya libur, terbukti membantu masyarakat, khususnya dalam proses peningkatan hak atas tanah yang berlangsung cepat dan transparan.
Salah satu warga Jakarta Barat, Budi, mengaku puas dengan pelayanan yang diterimanya saat mengurus peningkatan hak tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM). Ia menyebut, proses pengurusan tergolong jelas, singkat, dan responsif sehingga tidak perlu menggunakan jasa perantara.
“Prosesnya cepat, tidak sampai seminggu. Saya kira lama, ternyata empat hari sudah selesai dan saya langsung dapat pemberitahuan lewat WhatsApp,” ujar Budi, warga Daan Mogot, Jakarta Barat, saat ditemui di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Jum’at (26/12/2025).













