• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, Juli 14, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Maju Pilkada 2024, DPRD Jabar Imbau ASN Wajib Mundur dari Jabatannya dan Ikuti Aturan

Maju Pilkada 2024, DPRD Jabar Imbau ASN Wajib Mundur dari Jabatannya dan Ikuti Aturan

herz by herz
2 Juli 2024
in Tak Berkategori
0
Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat

Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kota Bandung. BEDAnews.com – Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang akan maju di Pemilihan Kepala-Wakil Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mundur dari jabatannya minimal 40 hari sebelum melakukan pendaftaran.

Demikian Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Rafael Situmorang mengungkapan saat di konfirmasi di ruang Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (1/7/2024).

“ASN yang mau maju Pilkada 2024 ya silakan, tapi wajib mundur dari jabatannya dan ikuti aturan. Salah satunya agar tidak menggunakan fasilitas negara,” imbau Rafael.

ASN lanjut Rafael Situmorang, bagaimana pun juga punya potensi, pengalaman mengurus administrasi pemerintahan, mengurus masyarakat.

BeritaTerkait

APEL GELAR PASUKAN OPS LANCANG KUNING 2025

14 Juli 2025

RAPAT EKSTERNAL OPS LANCANG KUNING 2025 POLRES KUANSING

14 Juli 2025

“Jadi boleh-boleh saja asalkan harus ikuti aturan yang berlaku,” tegas Rafael Situmorang.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat Muhamad Sidkon Djampi, Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024, salah satu perhatian tertuju pada keterlibatan ASN dalam kontestasi politik ini. Pihaknya meminta ASN mundur dari jabatannya dan ikuti aturan yang ada.

Sama halnya dengan calon kepala daerah petahana atau incumbent yang bakal mengikuti Pilkada 2024 seharusnya mengundurkan diri tidak hanya cuti. Pasalnya, jika hanya cuti hal tersebut dinilai tidak adil.

“Karena hanya dengan cuti ya ada potensi intervensi, itu yang dikhawatirkan,” tegas Muhamad Sidkon Djampi.

Untuk diketahui dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur terkait ketentuan ASN yang maju ke Pilkada disebutkan dalam Pasal 56, bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon.

Pasal 59 ayat (3) yakni, pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai Pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon.@herz

Previous Post

Kalau Infrastruktur Belum Siap, PON XXI Harus Diundur

Next Post

Mengenal Sertu Suyanto, Babinsa Atlet Binaraga

Related Posts

Headline

APEL GELAR PASUKAN OPS LANCANG KUNING 2025

14 Juli 2025
Headline

RAPAT EKSTERNAL OPS LANCANG KUNING 2025 POLRES KUANSING

14 Juli 2025
Headline

Babinsa Koramil 02/KT Tingkatkan Patroli Karhutla di desa binaan

14 Juli 2025
Headline

Babinsa Ciptakan Keakraban dengan Warga Binaan Melalui Komsos

14 Juli 2025
TNI-POLRI

Serka Heri Irawan Turun ke Sawah, Bantu Petani Panen Padi

14 Juli 2025
Headline

Babinsa Koramil 02/KT Laksanakan Pendampingan Kegiatan Program Makan Bergizi Gratis

14 Juli 2025
Next Post

Mengenal Sertu Suyanto, Babinsa Atlet Binaraga

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021