"Kita menolak apa yang menjadi keputusan majelis tadi, karena beberapa pertimbangannya tidak lengkap. Bahkan dalam hal ini kita akan mengajukan PK, karena pokok acaranya juga akan berjalan," katanya usai sidang.
Dan saat dikonfirmasi oleh wartawan, Majelis tunggal sidang praperadilan Ibu Wahyu Sektianingsih, SH, MH menyatakan bahwa, sesuai Hukum Acaranya semua sudah sesuai Prosedur, ujarnya singkat. (Rudi)
Page 2 of 2