Jakarta, BEDAnews – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan pidana mati terhadap Herry Wirawan setelah menolak kasasi yang diajukan nya. Putusan tersebut menguatkan putusan tingkat banding.
Di tingkat pengadilan negeri, Herry Wirawan di vonis penjara seumur hidup, kemudian JPU mengajukan banding dan ditingkat Pengadilan Tinggi, Herry Wirawan divonis mati.
Vonis kasasi tersebut sekaligus mengoreksi putusan pengadilan tingkat pertama yang menghukum Herry dengan pidana penjara seumur hidup.
Sementara itu Ira Mambo, SH pengacara Herry Wirawan saat ditemui awak media tidak bisa memberikan komentar lebih jauh, hal itu karena sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan kasasi.
“Saya sudah secara prosedural menanyakan ke pn bandung atas informasi tersebut dan putusan kasasi belum masuk ke pn bandung, jadi secara resmi saya belum bisa menanggapi atas putusan tersebut karena sampai sekarang belum menerima salinan putusan, ” tuturnya.
Hakim tingkat kasasi menilai Herry terbukti melanggar Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat (3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.