• Home
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
Selasa, Januari 31, 2023
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Herry Wirawan Divonis Mati

Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Herry Wirawan Divonis Mati

budi chaerul by budi chaerul
4 Januari 2023
in Hukum
0
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, BEDAnews – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan  putusan pidana mati terhadap Herry Wirawan setelah menolak kasasi yang diajukan nya. Putusan tersebut menguatkan putusan tingkat banding.

Di tingkat pengadilan  negeri, Herry Wirawan di vonis penjara seumur hidup, kemudian  JPU mengajukan banding dan ditingkat Pengadilan Tinggi, Herry Wirawan divonis mati.

Vonis kasasi tersebut sekaligus mengoreksi putusan pengadilan tingkat pertama yang menghukum Herry dengan pidana penjara seumur hidup.

Sementara itu Ira Mambo, SH pengacara Herry Wirawan saat ditemui awak media tidak bisa memberikan  komentar lebih jauh, hal itu karena sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan kasasi.

BeritaTerkait

Modus Narkoba di Dalam Boneka di Bongkar Satres Narkoba Polresta Palu

29 Januari 2023

Kejati Sulteng Tahan 3 Tersangka Dugaan Tipikor Rp 7 Milyar

26 Januari 2023

“Saya sudah secara prosedural menanyakan ke pn bandung atas informasi tersebut dan putusan kasasi belum masuk ke pn bandung, jadi secara resmi saya belum bisa menanggapi atas putusan tersebut karena sampai sekarang belum menerima salinan putusan, ” tuturnya.

Hakim tingkat kasasi menilai Herry terbukti melanggar Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat (3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Previous Post

Pos Balingga Satgas Yonif Mekanis 203/AK Laksanakan Anjangsana Ke Rumah Bapak Kepala Desa

Next Post

Panglima TNI Terima Paparan Rencana Pendidikan Reguler LI Sesko TNI TA 2023

Related Posts

Hukum

Modus Narkoba di Dalam Boneka di Bongkar Satres Narkoba Polresta Palu

29 Januari 2023
Hukum

Kejati Sulteng Tahan 3 Tersangka Dugaan Tipikor Rp 7 Milyar

26 Januari 2023
Hukum

Pengedar Tiga Kilogram Sabu Ditahan Kejari Palu

25 Januari 2023
Hukum

Kejati Jabar dan Perum Perhutani Divre Jabar Banten Tandatangani Nota Kesepahaman Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

24 Januari 2023
Hukum

Dampak Positif Terbitnya Perppu Cipta Kerja

23 Januari 2023
Hukum

Jual Obat Keras Daftar G, Seorang Pria Diciduk Polisi di Neglasari

21 Januari 2023
Next Post

Panglima TNI Terima Paparan Rencana Pendidikan Reguler LI Sesko TNI TA 2023

Selamat Tahun Baru DPRD Kab. Bandung

Pelantikan Walikota Cimahi

Mal Pelayanan Publik Kota Cimahi

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

Jajaran Komisari & Direksi PT. Wika Beton

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER

MFC - Bedanews.com © 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertain
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In