Jakarta, BEDAnews – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan pidana mati terhadap Herry Wirawan setelah menolak kasasi yang diajukan nya. Putusan tersebut menguatkan putusan tingkat banding.
Di tingkat pengadilan negeri, Herry Wirawan di vonis penjara seumur hidup, kemudian JPU mengajukan banding dan ditingkat Pengadilan Tinggi, Herry Wirawan divonis mati.
Vonis kasasi tersebut sekaligus mengoreksi putusan pengadilan tingkat pertama yang menghukum Herry dengan pidana penjara seumur hidup.
Sementara itu Ira Mambo, SH pengacara Herry Wirawan saat ditemui awak media tidak bisa memberikan komentar lebih jauh, hal itu karena sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan kasasi.
“Saya sudah secara prosedural menanyakan ke pn bandung atas informasi tersebut dan putusan kasasi belum masuk ke pn bandung, jadi secara resmi saya belum bisa menanggapi atas putusan tersebut karena sampai sekarang belum menerima salinan putusan, ” tuturnya.











