• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Oktober 14, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Mahkamah Agung perlu segera keluarkan PerMA tentang kewenangan hakim menetapkan tersangka

Mahkamah Agung perlu segera keluarkan PerMA tentang kewenangan hakim menetapkan tersangka

angel angel by angel angel
3 April 2025
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Beberapa permasalahan yang timbul pasca ditetapkannya status Tersangka oleh hakim misalnya apakah masih diperlukan penyidikan lagi ? Apakah mereka yang ditetapkan sebagai tersangka oleh hakim berhak ajukan praperadilan ? Penetapan status tersangka tersebut bagaimana pelaksanaan-nya oleh jaksa selaku eksekutor ? Dan lain sebagainya. Hal-hal tersebut tentu wajar menimbulkan kebingungan baik bagi hakim, Jaksa maupun pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka.

Dengan demikian, apa yang telah dilakukan oleh PN Dompu dan PN Tanjungpandan untuk “menghidupkan” pasal 36 butir d UU Nomor 18 tahun 2013 tersebut perlu direspon cepat oleh Mahkamah Agung RI dalam fungsi regulatif segera menerbitkan hukum acara untuk mengisi kekosongan hukum dalam pelaksanaan-nya melalui PerMA. Ujar Djuyamto merilis pada kamis siang 3 April 2025

BeritaTerkait

KPID Jabar Temukan Tiga Indikasi Pelanggaran Program Xpose Uncersored Trans7

14 Oktober 2025

SMSI dan PWI Kolaborasi dengan Penggiat Lingkungan, Tanam Pohon di Kabupaten Bandung

14 Oktober 2025
Page 2 of 3
Prev123Next
Previous Post

Aksi Sigap Satgas Yonif 715/Mtl, Berikan Pertolongan Pertama Kepada Masyarakat di Pelosok Papua

Next Post

Satgas Yonif 312/KH Hadir Untuk Sehat: Aksi Peduli di Kampung Erambu

Related Posts

Ragam

KPID Jabar Temukan Tiga Indikasi Pelanggaran Program Xpose Uncersored Trans7

14 Oktober 2025
Ragam

SMSI dan PWI Kolaborasi dengan Penggiat Lingkungan, Tanam Pohon di Kabupaten Bandung

14 Oktober 2025
Ragam

Geger Trans7, LBH GP Ansor Demak Berikan Tiga Tuntutan & Himbau Insan Pers Jaga Etika Jurnalistik

14 Oktober 2025
Ragam

Rapur DPRD Kabupaten Sukabumi Membahas Dua Agenda Penting

14 Oktober 2025
Ragam

Supervisi dan Asistensi Standar Bangunan Ponpes, LaNyalla Apresiasi SKB 3 Menteri

14 Oktober 2025
Ragam

Dianggap Lecehkan Kiyai dan Pesantren, Ketua PGSI Desak KPI Setop Program Xpose Trans7

14 Oktober 2025
Next Post

Satgas Yonif 312/KH Hadir Untuk Sehat: Aksi Peduli di Kampung Erambu

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021