• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Juli 15, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Mahkamah Agung Bebaskan Eks Dirut PLN Nur Pamudji Dalam Perkara Korupsi Rp. 173M

Mahkamah Agung Bebaskan Eks Dirut PLN Nur Pamudji Dalam Perkara Korupsi Rp. 173M

Boed by Boed
20 Juli 2021
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Jakarta, Bedanews –  Eks Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji yang sedianya menjalani hukuman tujuh tahun penjara atas perkara korupsi akhirnya bebas ditingkat kasasi.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan pembebasan terhadap Nur Pamudji dilakukan lantaran apa yang dilakukannya adalah perbuatan perdata, bukan pidana.
“Ditolak karena tidak beralasan hukum. Sedangkan alasan kasasi terdakwa dapat dibenarkan, sehingga meskipun perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana,” kata Andi  Samsan Nganro melalui keterangan tertulis, Senin (19/7/2021).
Atas dasar itu lah, kata Andi, dalam pemeriksaan tingkat kasasi, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Nur Pamudji dan membatalkan putusan judex facti.
“Dengan mengadili sendiri, menyatakan perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana, oleh karena itu terdakwa dilepaskan dari tuntutan hukum,” ujar Andi.
Lepasnya Nur Pamudji diketok oleh majelis kasasi yang diketuai Suhadi dengan anggota Prof Abdul Latief dan Prof Krisna Harahap. Adapun panitera pengganti adalah Murganda Sitompul.
Kasus ini bermula dari kebutuhan 9 juta ton BBM PLN pada 2015. Saat itu PLN membuka tender pengadaan 2 juta ton yang dibagi menjadi lima tender. Sedangkan sisanya, 7 juta ton, diadakan Pertamina tanpa melalui tender.
Melalui tender, Pertamina memenangi satu kontrak dengan harga penawaran lebih rendah daripada harga jual, sedangkan empat tender lain dimenangi Shell.
Namun karena posisi Shell sebagai produsen asing, empat tender yang dimenangi perusahaan itu ditawarkan kembali ke produsen dalam negeri yang bisa memasok dengan harga setara. Belakangan, Pertamina dan PT (TPPI) dimenangkan karena bisa menyaingi harga yang ditawarkan Shell.
Dengan demikian, empat tender yang dimenangi Shell diambil alih Pertamina dan TPPI masing-masing dua tender. Akibatnya, ada dua harga yang berbeda dalam pembelian BBM oleh PLN ke Pertamina.
Harga pertama merupakan harga penunjukan langsung, sedangkan harga kedua diperoleh lewat tender. Inilah yang kemudian memicu penyidikan polisi
Kasus itu terjadi bermula pada 2010. Saat itu, Nur Pamudji adalah Direktur Energi Primer PLN. Lalu pada 2012, Nur Pamudji menjadi Direktur Utama PLN.
Saat itu, dilakukan pengadaan barang yang dilakukan PLN untuk BBM jenis High Speed Diesel (HSD) demi memenuhi kebutuhan pembangkit listrik tenaga gas dan uap di Muara Tawar, Tambak Lorok, Gresik, dan Grati, Belawan, serta Tanjung Priok dan Muara Karang.
Dirut PT TPPI Honggo Wendratno mengetahui rencana PLN tersebut. Lalu Honggo melakukan perbuatan sedemikian rupa dengan maksud agar PT TPPI bisa menjadi rekanan PLN untuk memasok BBM jenis HSD. Namun rangkaian perbuatan itu membuat PLN jebol ratusan miliar rupiah.
Pada 2015, kasus ini dibidik Mabes Polri dan Nur Pamudji jadi tersangka. Setelah bertahun-tahun berkas disidik Mabes Polri, akhirnya kasus ini masuk ke PN Jakpus.
Pada 13 Juli 2020, PN Jakpus menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan kepada Nur Pamudji karena dinilai korupsi secara bersama-sama. Di tingkat banding, Nur Pamudji diperberat hukumannya menjadi tujuh tahun penjara  (boed)

BeritaTerkait

Rinna Suryanti Beri Pesan Menohok Viralnya Video Dugaan Penelantaran Pasien Miskin di RSD Gunung Jati

15 Juli 2025

Evaluasi dan Analisis Kinerja Triwulan II, Sekjen Kementerian ATR/BPN Minta Jajaran Berkomitmen untuk Percepat Penyelesaian Program

14 Juli 2025
Previous Post

ACT Cimahi Berbagi Kebahagiaan dengan 1000 Daging Sapi di Kota Cimahi

Next Post

PPKM Darurat Diperpanjang, Walikota Bandung Berikan Relaksasi

Related Posts

Politik

Rinna Suryanti Beri Pesan Menohok Viralnya Video Dugaan Penelantaran Pasien Miskin di RSD Gunung Jati

15 Juli 2025
Ragam

Evaluasi dan Analisis Kinerja Triwulan II, Sekjen Kementerian ATR/BPN Minta Jajaran Berkomitmen untuk Percepat Penyelesaian Program

14 Juli 2025
Ragam

Gubernur Kalteng dan Bupati Kapuas, Menggelar Panen Raya di Kecamatan Bataguh

14 Juli 2025
Ragam

Wakil Bupati Hadiri Harkopnas Ke-78, KPRl lkhlas Raih Penghargaan Koperasi Berprestasi Tingkat Provinsi

14 Juli 2025
Ragam

Bupati HM Witarno, Hadiri Panen Hadiah Simpedes BRI Kapuas

14 Juli 2025
Ragam

Penetapan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional: Memperkuat Identitas dan Kebanggaan Bangsa

14 Juli 2025
Next Post

PPKM Darurat Diperpanjang, Walikota Bandung Berikan Relaksasi

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021