• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Juli 13, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Mahfud MD Akui Pasal Karet UU ITE Harus Direvisi

Mahfud MD Akui Pasal Karet UU ITE Harus Direvisi

Asep Budi by Asep Budi
25 Februari 2021
in Tak Berkategori
0
Menko Polhukam Mahfud MD

Menko Polhukam Mahfud MD

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, BEDAnews.com – Menko Polhukam Mahfud MD, mengakui bahwa setelah berlaku hampir berlaku 12 tahun, pasal karet dalam Undang Undang Infomatika dan Teknologi (UU ITE) harus dilakukan revisi karena dinilai merugikan masyarakat.

“Kita sedang mendiskusikan kesepakatan baru. jadi jangan alergi terhadap perubahan itu karena di dalam ilmu hukum selalu diajarkan perubahan yang disesuiakan. Tidak ada hukum yang berlaku abadi, yang penting masyarakat berubah,” ujar Mahfud dalam Webinar UU ITE yang digelar PWI, di Jakarta Kamis (25/2/2021)

Dikatakan Mahfud, jika dalam UU ITE ada watak pasal karet bisa direvisi.

“Apakah dengan mencabut atau menambah norma baru, bisa saja dilakukan di dalam kerangka itu, bahwa hukum adalah kesepakatan yang dibuat. Saat ini kita sedang mendiskusikan kesepakatan baru. Jadi jangan alergi terhadap perubahan itu karena di dalam ilmu hukum selalu diajarkan perubahan yang disesuaikan, Tidak ada hukum yang berlaku abadi, yang penting masyarakat berubah,” papar  Mahfud.

BeritaTerkait

Korem 012/Teuku Umar Dorong Sinergi Desa dan TNI Wujudkan Kemandirian Pangan

13 Juli 2025

Babinsa Koramil 11/Kluet Tengah  Diskusi Ketahanan Pangan Bersama Petani di Pondok Sawah

13 Juli 2025
Page 1 of 2
12Next
Previous Post

Ketum PWI Pusat: UU ITE Seharusnya Memberikan Rasa keadilan

Next Post

Pakar Hukum Abdul Fickar, Imbau Aparat Ketat Dalam Menerima Laporan

Related Posts

TNI-POLRI

Korem 012/Teuku Umar Dorong Sinergi Desa dan TNI Wujudkan Kemandirian Pangan

13 Juli 2025
TNI-POLRI

Babinsa Koramil 11/Kluet Tengah  Diskusi Ketahanan Pangan Bersama Petani di Pondok Sawah

13 Juli 2025
TNI-POLRI

Danramil 12/Labuhanhaji Timur Hadiri Penutupan MTQ ke-36 Tingkat Kabupaten Aceh Selatan

13 Juli 2025
Headline

Babinsa Koramil 02/KT Komsos dgn Tokoh Masyarakat didesa binaan

13 Juli 2025
Headline

Babinsa Eratkan Komsos Bersama Para Pemuda Di Wilayah Binaan

13 Juli 2025
Headline

Terus Jaga Hubungan Baik,Babinsa Laksanakan Komsos Bersama Warga

13 Juli 2025
Next Post
Pakar hukum Abdul Fikar Hadjar

Pakar Hukum Abdul Fickar, Imbau Aparat Ketat Dalam Menerima Laporan

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021