Kota Tangerang – bedanews.com – Beredar informasi tersangka kasus pemalsuan surat Tanah di wilayah Dadap, Kabupaten Tangerang, Sutrisno Lukito yang berhasil ditangkap Polres Metro Tangerang Kota di Kecamatan Rancasari, Bandung, Jawa Barat, pasca DPO ternyata juga telah menjadi buron Polda Metro Jaya dalam kasus penipuan investasi Bodong kondominium oleh PT. DWI.
Korban bernama Robi diajak berinvestasi jangka panjang melalui pembangunan kondominium bernama Condotel Avani yang berlokasi di Bali oleh tersangka Sutrisno Lukito.
Tak tanggung-tanggung, korban telah menyetorkan uang sebesar Rp14,683,200,000,- (Empat belas milyar enam ratus delapan puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) untuk 10 unit condotel dengan cashback sebesar Rp302.400.000.- per unit.