Dalam persidangan, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra menyoroti pentingnya dasar konstitusional apabila kewenangan audit kerugian keuangan negara dilakukan oleh lebih dari satu lembaga.
“Kalau misalnya ini mau dibuka, memberikan kepada BPKP, kepada lembaga-lembaga audit lainnya, nah harus ada justifikasi konstitusionalnya karena ini kan kami menilai itu menyangkutkannya ke konstitusi,” tutur Saldi Isra.
Lebih lanjut, Saldi Isra juga menyinggung masih adanya perbedaan praktik di lapangan, di mana sebagian penyidik maupun putusan praperadilan mensyaratkan hasil audit BPK sebagai dasar pembuktian kerugian negara. (Red).













