JAKARTA || Bedanews.com – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) tengah bersiap untuk melaksanakan pemilihan Ketua Mahkamah Agung yang baru, yang direncanakan akan berlangsung pada 16 Oktober 2024.
Kegiatan ini menjadi sorotan penting bagi dunia hukum di Indonesia, mengingat posisi Ketua MA berperan sentral dalam penegakan hukum dan keadilan.
Dalam sebuah rapat pimpinan yang digelar pada 10 Oktober 2024, pihak MA mengumumkan telah mengeluarkan dua surat keputusan (SK) terkait pemilihan tersebut. SK pertama berisi tata tertib pemilihan, sedangkan SK kedua membentuk panitia pemilihan. Hal ini menunjukkan komitmen MA untuk menjalankan proses pemilihan dengan transparansi dan akuntabilitas.
H. Suharto, SH, M.Hum, Wakil Ketua M.A Bidang Non Yudisial menyatakan, Kami telah memastikan semua prosedur berjalan sesuai ketentuan. Pemilihan akan dilaksanakan di lantai 14, dan jika hanya ada satu Hakim Agung yang bersedia dicalonkan, kami akan melakukan pemilihan secara aklamasi, ungkapnya.











