KAB. BANDUNG || bedanews.com — Pengurus LSM LIMA PETA (Lingkar Masyarakat Peduli Tata Ruang), Uwo, menuturkan, Pemerintah Kabupaten Bandung harus bertanggung jawab atas kejadian Banjir Bandang Ciwidey kemarin Senin 6 Juni 2022.
Uwo menambahkan, munculnya alih fungsi lahan akibat lemahnya aturan, koordinasi, pengawasan dan pengendalian serta dugaan KKN yang selama ini belum ada tindakan tegas dari pemerintah.
“Untuk itu kami meminta agar Polda Jabar harus turun tangan menangani kasus ini,” katanya melalui telepon, Selasa 7 Juni 2022.
Rusaknya kawasan hulu itu, disebutkannya, akibat pembiaran sejumlah pihak dengan bermunculannya aktivitas wisata yang tidak mengindahkan aturan. Yang menjadi persoalan, apakah perlu revisi Perda RDTR Kabupaten Bandung, sementara dampak dari alih fungsi lahan sekarang sudah terjadi.
“Pemerintah lebih baik tidak hanya sekedar bicara alih fungsi lahan, tetapi harus membuat terobosan, bagaimana solusi kedepan menghadapi bencana, bukan Merencanakan Bemcana’,” pungkasnya.***