“LPBH Sarbumusi ini bagian dari NU, tapi belum anggota NU tahu apa itu Sarbumusi. Oleh karenanya, sosialisasi merupakan bagian penting agar dikenal masyarakat,” ungkapnya.
Tegas Tedi Kuswandi, Sarbumusi ini mengurusi masalah perburuhan, tentu LPBH Sarbumusi harus mengetahui dan menguasai aturan aturan atau hukum yang berkaitan dengan perburuhan/ketenagakerjaan, disamping hukum secara umum.
“LPBH Sarbumusi harus memahami dan menguasai aturan dan hukum perburuhan/ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Ini merupakan bekal utama saudara saudara dalam menjalankan tugas dengan baik, disamping memiliki semangat dan kegigihan dalam penyuluhan dan bantuan hukum,” tandasnya.
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (red-PC NU) KH. Dr. ES Mubarok, M.Sc, MM meminta, keberadaan LPBH perlu dipublikasikan dengan gencar, gunakan semua platform yang kita miliki agar dikenal ditengah tengah masyarakat, imbuhnya.













