Atas dasar tersebut, LMND mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk menghentikan wacana Polri di bawah Kementerian serta kembali berpegang pada amanat konstitusi dan Reformasi 1998. “LMND menilai bahwa, agenda yang lebih mendesak adalah memperkuat reformasi internal Polri, meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas, serta memastikan penghormatan terhadap hak asasi manusia demi terwujudnya penegakan hukum yang demokratis dan berkeadilan,” pungkasnya. (Red).
Page 5 of 5










