Dari perspektif tata kelola pemerintahan, LMND juga menilai bahwa, garis komando langsung Polri kepada Presiden justru lebih efektif dan efisien. Penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi memperpanjang rantai birokrasi, memperlambat pengambilan keputusan strategis, serta menimbulkan tumpang tindih kewenangan yang dapat melemahkan kinerja institusi kepolisian itu sendiri. Hal ini bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi dan prinsip efektivitas pemerintahan.
LMND menegaskan bahwa, wacana menempatkan Polri di bawah Kementerian bukan hanya merupakan kemunduran secara Institusional, tetapi juga bentuk pengingkaran terhadap semangat Reformasi yang sejak awal bertujuan mencegah aparat negara menjadi alat kekuasaan. Sebagaimana dicatat dalam berbagai kajian demokrasi pasca-Reformasi, independensi institusi keamanan merupakan syarat penting bagi konsolidasi demokrasi dan negara hukum di Indonesia.











