Penataan ini secara jelas ditegaskan dalam Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri, yang memisahkan fungsi pertahanan dan keamanan serta menempatkan Polri sebagai institusi sipil penegak hukum. Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa Polri berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden sebagai kepala pemerintahan.
“Penempatan Polri langsung di bawah Presiden merupakan amanat Reformasi dan konstitusi, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang menempatkan Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum. Perubahan struktur dengan menempatkan Polri di bawah kementerian justru berpotensi menyimpang dari semangat tersebut,” ujar Muh. Isnain Mukadar.










