• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, September 21, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป LKPD DIY, Wajar Tanpa Pengecualian

LKPD DIY, Wajar Tanpa Pengecualian

Asep Budi by Asep Budi
25 Mei 2018
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

YOGJAKARTA, BEDAnews – Wakil Ketua BPK RI, Prof. DR. Bahrullah Akbar menghadiri Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Daerah Istimewa Yojakarta (DIY) dalam Sidang Paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY, Jumat (25/5/2018).

Sidang Paripurna tersebut, dihadiri oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X, Ketua DPRD DIY, Yoeke Indra Agung, Wakil Ketua dan Anggota DPRD DIY, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, serta para pejabat di lingkungan Perwakilan BPK Provinsi DIY dan Pemda DIY.

"Opini yang diberikan oleh pemeriksa, termasuk opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan bukan merupakan jaminan," ujar Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar, kepada wartawan disela-sela acara.

Wakil Ketua BPK yang hadir didampingi oleh Auditor Utama BPK, Bambang Pamungkas menambahkan bahwa, BPK kembali memberikan opini WTP atas LKPD DIY Tahun Anggaran 2017.

Pemeriksaan terhadap laporan keuangan, lanjut Bahrullah, bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. “Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan,” jelasnya.

Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan, atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP. Dalam batas tertentu terkait materialitasnya, hal ini mungkin mempengaruhi opini.

Pada akhir sambutannya, Wakil ketua BPK, berharap LKPD yang telah diaudit oleh BPK dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan, terutama terkait dengan penganggaran. Oleh karena itu, BPK bersedia memberikan penjelasan bilamana pimpinan atau anggota DPRD memerlukan penjelasan lebih lanjut atas substansi laporan.

“DPRD dapat mengusulkan pertemuan dengan Perwakilan BPK Provinsi DI Yogyakarta untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut atas materi hasil pemeriksaan yang dirasakan belum jelas,” pungkasnya. (BD)

 

BeritaTerkait

Panglima TNI Resmi Tutup Lomba Tembak Piala Panglima TNI 2026

20 September 2026

Sambut HUT TNI ke-81, Kodim 1710/Mimika Gelar Bakti Kesehatan

20 September 2026
Previous Post

Dady BIJB Masih Banyak Yang Harus Diselesaikan

Next Post

Kenali Ciri-ciri Sunrise Properti

Related Posts

TNI-POLRI

Panglima TNI Resmi Tutup Lomba Tembak Piala Panglima TNI 2026

20 September 2026
TNI-POLRI

Sambut HUT TNI ke-81, Kodim 1710/Mimika Gelar Bakti Kesehatan

20 September 2026
TNI-POLRI

Kodim 1710/Mimika Rampungkan Jembatan Beton di Kelurahan Pasar Sentral

20 September 2026
TNI-POLRI

TNI Raih Empat Rekor MURI Melalui Berbagai Kegiatan Bersama Masyarakat

20 September 2026
TNI-POLRI

TNI Bagikan 22.000 Porsi Makanan Gratis Untuk Masyarakat pada TNI Fair 2026 Di Monas

20 September 2026
TNI-POLRI

Panglima TNI Pantau Bakti Kesehatan TNI Serentak Diseluruh Indonesia

20 September 2026
Next Post

Kenali Ciri-ciri Sunrise Properti

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021