“Penunjukan ini berdasarkan aturan internal organisasi kami. Semua notaris yang ditugaskan sudah melalui proses sesuai arahan Pengurus Pusat INI,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, Andang Firman, mengatakan bahwa pembentukan Kopdeskel Merah Putih merupakan program prioritas Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang harus diselesaikan dalam tenggat waktu tertentu.
“Kami mendapat target dari pemerintah provinsi. Pembentukan koperasi ini harus tuntas paling lambat 30 Mei. Dari sisi teknis, termasuk pengaktaan, sudah disiapkan. Lima notaris yang ditugaskan pun dibagi per wilayah agar prosesnya lebih efisien,” ujar Andang.
Adapun proses pengaktaan koperasi ini memerlukan biaya sebesar Rp2,5 juta per koperasi. Pembiayaannya bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat dan Pemkab Ciamis. Dari total kebutuhan, Pemkab Ciamis dipastikan akan mengalokasikan dana sebesar Rp662.500.000. (Abraham)