Sesuai dengan terbitkannya Perda No. 10 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Bandung tahun 2015-2035, Aplikasi tersebut untuk penguatan dan pengembangan dalam meningkatkan pelayanan publik.
“Hal ini tentu sejalan dengan semangat KPK dalam upaya memberantas korupsi. Semangat kami ingin mempermudah pemberian informasi dan pelayanan publik terkait pemanfaatan ruang yang terbuka, transparan, dan akuntabel,” Katanya.
Oded menegaskan, perubahan yang secara nyata terjadi dalam pelayanan perizinan sejak kedua aplikasi tersebut berlaku.
“Kelengkapan kerja lebih sederhana. Artinya tidak perlu banyak dokumen, pencarian lokasi dibantu sistem digital dan tidak lagi manual. Analisis pemanfaatan menjadi sangat cepat serta akurat,” tuturnya. (Alief)













