Damai Hari Lubis (Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum & Politik)
JAKARTA || Bedanews.com – (Abstrak; nasib Jokowi dan Para Korbannya, Quo Vadis Pasca Presiden ampuni Lembong dan Hasto?)
Alasan Kalangan Istana Pemberian Abolisi dan Amnesti terhadap Tomas Lembong dan Hasto Kristyanto oleh Presiden RI Prabowo Subianto adalah “Langkah simbolis dan strategis untuk memperkuat harmoni politik nasional”.
Terlepas daripada alasan politik hukum dari Menteri Supratman Andi Agtas tersebut, bahwa ada jenis hak pengampunan hukum kepada seseorang atau terhadap kelompok orang yang hanya dimiliki oleh Presiden RI. Secara konstitusi disebut sebagai Amnesti, Abolisi, Rehabilitasi dan Grasi. Ke empat jenis Pengampunan oleh Presiden RI ini didasari sistim hukum positif yang berlaku mengikat, yaitu:











