“SG diancam pasal 81 ayat (1), (2), (3) dan atau pasal 82 ayat (1), (2) tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” kata kapolres.
Sumber : Humas Polres Sukabumi
Editor : Avhes
Page 3 of 3