Secara Elaborasi, BK-DPRD memiliki beberapa tugas utama yang berkaitan dengan menjaga kehormatan dan etika anggota DPRD, diantaranya, Memantau dan Mengevaluasi yang secara rutin memantau dan mengevaluasi perilaku dan tindakan anggota DPRD untuk memastikan mereka mematuhi sumpah/janji dan kode etik yang berlaku.
“Termasuk meneliti dugaan pelanggaran, jika ada dugaan pelanggaran kode etik atau pelanggaran lain yang dilakukan oleh anggota DPRD, BK-DPRD akan menelitinya secara cermat dan mendalam,” katanya di gedung DPRD Kabupaten Bandung.
Selanjutnya dari dugaan itu, akan dilakukan Penyelidikan, Verifikasi, dan Klarifikasi atas pengaduan yang masuk, baik dari anggota DPRD sendiri, pimpinan DPRD, maupun dari masyarakat. Melaksanakan pelaporan dari hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi BK-DPRD akan dilaporkan kepada rapat paripurna DPRD untuk ditindaklanjuti.