Dengan kata lain, dengan memasukan unsur kearifan lokal di dalam RUU Lima Provinsi tersebut menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah mengakui adanya Bhineka tunggal Ika.
“Terkait adanya kekhawatiran akan adanya pemekaran wilayah dalam proses pembahasan RUU Lima provinsi itu suatu hal yang harus dikaji lebih dalam lagi. Namun jika pemekaran itu bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kenapa tidak dilakukan? Karena menurut saya, semua yang dilakukan pada intinya untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Ayu).
Page 2 of 2













