“Dalam kondisi apapun, Protap justru menegaskan bahwa anggota satuan dalmas dilarang bersikap arogan dan terpancing oleh perilaku massa,” kata Milki Muhamad Sidik.
Seharusnya terang dia, kalaupun aparat mau menerapkan upaya paksa, kepolisian menghindari terjadinya hal-hal yang kontra produktif.
“Apalagi kalau sampai mengejar pelaku, membalas melempar pelaku, menangkap dengan kasar dengan menganiaya atau memukul. Itu sudah melanggar prinsip hak asasi manusia” tegas Milki Muhamad Sidik
Merespon kejadian tersebut, LBH PMIII Kota Tasikmalaya akan melaporkan hal ini kepada Komnas HAM, PAMINAL, PROVOST dan IRWASUM Polri.
“Kami juga sudah memiliki beberapa bukti video atas tindakan refresif oleh anggota kepolisian tersebut,” pungkasnya. (Noer)