Tasikmalaya, Bedanews.com – Kericuhan terjadi saat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Tasikmalaya menggelar aksi demo pada pelantikan anggota DPRD Kota Tasikmalaya Periode 2024-2029.
Bahkan, peserta aksi mendapatkan tindakan persekusi. Ada beberapa kader PMII yang mengalami luka lebam sampai berdarah, Selasa (03/09/2024).
Menyikapi itu, Milki Muhamad Sidik Ketua LBH PMII Kota Tasikmalaya menyebut, pengendalian masa aksi oleh kepolisian sudah diatur berdasarkan Perkapolri nomor 9 tahun 2008.
Pada pasal 13 disebutkan bahwa yang perlu menjadi dasar penanganan massa aksi bagi aparat keamanan:
a. melindungi hak asasi manusia;
b. menghargai asas legalitas;
c. menghargai prinsip praduga tidak bersalah; dan
d. menyelenggarakan pengamanan.
Menurut Milki Muhamad Sidik, dalam Protap tidak mengenal adanya kondisi khusus yang bisa dijadikan dasar atau alasan aparat polisi untuk melakukan tindakan represif.
“Dalam kondisi apapun, Protap justru menegaskan bahwa anggota satuan dalmas dilarang bersikap arogan dan terpancing oleh perilaku massa,” kata Milki Muhamad Sidik.
Seharusnya terang dia, kalaupun aparat mau menerapkan upaya paksa, kepolisian menghindari terjadinya hal-hal yang kontra produktif.
“Apalagi kalau sampai mengejar pelaku, membalas melempar pelaku, menangkap dengan kasar dengan menganiaya atau memukul. Itu sudah melanggar prinsip hak asasi manusia” tegas Milki Muhamad Sidik
Merespon kejadian tersebut, LBH PMIII Kota Tasikmalaya akan melaporkan hal ini kepada Komnas HAM, PAMINAL, PROVOST dan IRWASUM Polri.
“Kami juga sudah memiliki beberapa bukti video atas tindakan refresif oleh anggota kepolisian tersebut,” pungkasnya. (Noer)