Tasikmalaya, Bedanews.com – Kericuhan terjadi saat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Tasikmalaya menggelar aksi demo pada pelantikan anggota DPRD Kota Tasikmalaya Periode 2024-2029.
Bahkan, peserta aksi mendapatkan tindakan persekusi. Ada beberapa kader PMII yang mengalami luka lebam sampai berdarah, Selasa (03/09/2024).
Menyikapi itu, Milki Muhamad Sidik Ketua LBH PMII Kota Tasikmalaya menyebut, pengendalian masa aksi oleh kepolisian sudah diatur berdasarkan Perkapolri nomor 9 tahun 2008.
Pada pasal 13 disebutkan bahwa yang perlu menjadi dasar penanganan massa aksi bagi aparat keamanan:
a. melindungi hak asasi manusia;
b. menghargai asas legalitas;
c. menghargai prinsip praduga tidak bersalah; dan
d. menyelenggarakan pengamanan.
Menurut Milki Muhamad Sidik, dalam Protap tidak mengenal adanya kondisi khusus yang bisa dijadikan dasar atau alasan aparat polisi untuk melakukan tindakan represif.