Menurutnya, politik uang sejatinya sudah diatur secara normatif dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, khususnya Pasal 278, 280, 284, 515, dan 523. Larangan politik uang mencakup seluruh pihak, termasuk tim kampanye, peserta pemilu, dan penyelenggara selama masa kampanye. Musthafa juga menyoroti sanksi yang dapat diterapkan, mulai dari hukuman pidana hingga denda.
“Pertanyaan mendasar adalah apakah Bawaslu memiliki political will untuk mengkaji secara komprehensif pasal-pasal terkait. Kami mengajak Bawaslu untuk tidak hanya terpaku pada syarat formil yang mengaitkan politik uang dengan tim kampanye. Mari kita lihat langkah progresif dalam menafsirkan dan menindak pelanggaran politik uang secara lebih efektif. Kita nantikan tindakan nyata,” tambahnya.