KOTA CIREBON – Bedanews.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cirebon resmi membuka Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan bagi warga binaan.
Program ini menjadi langkah nyata dalam mendukung proses pemulihan dan pembinaan, khususnya bagi mereka yang terdampak penyalahgunaan narkotika.
Dalam kegiatan peresmian, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan sekaligus Ketua Program Rehabilitasi Pemasyarakatan, Ahmad Sayuti, menjelaskan dasar hukum pelaksanaan program rehabilitasi tahun 2025 mengacu pada UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Surat Edaran Direktur Perawatan dan Rehabilitasi Dirjenpas mengenai petunjuk pelaksanaan rehabilitasi.
“Program ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan, memulihkan mental dan emosional, meningkatkan kedisiplinan serta tanggung jawab, sekaligus memberi kesempatan memperoleh keterampilan baru. Selain itu, peserta juga berpeluang mendapatkan remisi dan asimilasi,” papar Sayuti.












