Menurut Uum, pemenuhan hak anak menjadi suatu hal yang harus bisa diwujudkan oleh pemerintah daerah, baik itu kabupaten maupun kota.
“Ujungnya adalah bagaimana suatu daerah dapat mewujudkan pemenuhan hak anak melalui kota layak anak,” ujarnya.
Sedangkan untuk mewujudkan kota layak anak, sambungnya, diperlukan komitmen pemerintah daerah dalam hal pembentukan kelembagaan maupun regulasi. Salah satu cluster dalam mewujudkan hak anak, dengan memastikan bahwa semua anak di Kota Bandung itu terdata dan memiliki akta kelahiran.
Uum mengatakan, berdasarkan data 5 tahun terakhir, pada tahun 2022 lalu tren angka laporan dan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Bandung ini selalu naik dan tertinggi di Jawa Barat.
“Tetapi di tahun 2023, dari sisi jumlah kasus yang muncul itu kalau digabungkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mengalami penurunan. Meskipun penurunan itu baru terjadi pada kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk di dalamnya pada kasus KDRT,” ungkapnya.