Ia menilai, Griya Abipraya akan memberikan ruang seluas-luasnya bagi Pokmas Lipas untuk berbagi keberhasilan, pengalaman, dan keteladanan dalam pemberdayaan Tahanan, Anak, dan Warga Binaan. Tak kalah penting, ekspos kinerja ini juga membuktikan bahwa keterlibatan masyarakat dalam mendukung implementasi Keadilan Restoratif sangat penting.
“Melalui Griya Abhiraya, masyarakat dan pemerintah daerah berkomitmen berkolaborasi dan berbagi peran mendukung penerapan keadilan restoratif. Bersama menyediakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana di luar peradilan maupun penjatuhan pidana penjara, menyongsong penerapan KUHP yang baru saja disahkan,” ucap Reynhard.
“Dengan Keadilan restoratif, tujuan pemidanaan adalah perubahan perilaku pelanggar hukum dan perlindungan bagi masyarakat umum, sehingga tercapai keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan bangsa Indonesia,” imbuhnya.












