Bandung, BEDAnews
Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) pemerintahan provinsi Jawa Barat, diminta untuk berdasarkan kepada urusan bukan dari organisasi (OPD) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demikian diungkapkan Deden Darmanysah pada saat interupsi Rapat paripurna DPRD Jabar dalam penetapan raperda P2APBD menjadi perda Kamis, (19/7) di gedung DPRD Jabar Bandung.
Pemerintahan provinsi Jawa Barat memiliki 26 urusan wajib dan 8 urusan pilihan, sehingga apapun yang dilakukan pemprov Jabar itu harus didasarkan kepada urusan kewenangan tersebut.
“Tetapi selama ini laporan P2APBD selalu hanya berdasarkan organisasi perangkat daerah (OPD), padahal didalam pasal 7 UU pemerintahan daerah disebutkan laporan realisasi anggaran berdasarkan urusan pemerintah daerah dan organisasi, sementara yang disajikan gubernur hanya berdasarkan organisasi tidak ada urusannya,” Ujar anggota FPDIP DPRD Jabar dari Dapil Karawang Purwakarta ini.
Dijelaskannya, tiap urusan seperti pendidikan 20 %, tetapi selama ini tidak satupun pejabat di pemerintahan provinsi ini yang mampu meyakinkan kita berapa sebenarnya anggaran biaya pendidikan gak ada…!
“Gak ada yang berani, karena memang tidak pernah secara letterluks diketahui urusan pendidikan ini berapa persen,” katanya.
Makanya dalam rangka pelaksanaan pertanggungjawaban APBD, menurutnya sesuai dengan amanah pasal 7, selain berdasarkan OPD juga harus disajikan berdasarkan urusan. (hermanto)












