“Dan yang tidak kalah penting adalah, kita harus mengingat bahwa pada tanggal 13 November 1998, saat Reformasi saat itu, melalui Ketetapan MPR Nomor 18 Tahun 1998, MPR telah mencabut Ketetapan tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila atau P4,” ungkapnya.
Saat itu dikatakan, alasan pencabutan Ketetapan MPR tentang P4 itu adalah karena materi muatan dan pelaksanaannya sudah tidak sesuai dengan perkembangan kehidupan bernegara. Jadi sejak November 1998, Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan kehidupan bernegara.
“Demi apa semua itu dilakukan? Jawabnya demi menjadi bangsa lain. Demi menjadi bangsa yang dianggap Demokratis dalam ukuran kaca mata Barat. Inilah yang kerap saya sebut bahwa kita sebagai bangsa telah durhaka kepada para pendiri bangsa,” tandasnya.













