“Menurut saya, persoalan penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden harus kita tolak dengan menggunakan kerangka berpikir seorang negarawan. Bahwa penolakan itu adalah prinsip yang dikehendaki bangsa ini,” tutur LaNyalla
Senator asal Jawa Timur itu menegaskan, Bangsa ini sudah sepakat bahwa masa jabatan presiden hanya 5 tahun, dan maksimal 2 periode. Bukan 3 atau 4 periode.
“Pemilu adalah mekanisme evaluasi yang diberikan kepada rakyat setiap 5 tahun sekali. Bukan 7 tahun atau 8 tahun. Ini prinsip. Sehingga meskipun kekompakan partai politik bisa mengubah Konstitusi, tetapi prinsip ini adalah amanat kebangsaan,” katanya.
Oleh karena itu, sambung LaNyalla, DPD RI akan berada dalam posisi menolak hal itu. (Red).













