“Dari sini bisa mulai kita bahas, apa perbedaan mendasar antara sistem bernegara yang dirumuskan para pendiri bangsa kita, yang kita kenal dengan istilah Demokrasi Pancasila, dengan sistem bernegara yang digagas negara-negara barat, yang dikenal dengan istilah Demokrasi Liberal, yang sekarang diterapkan di Indonesia,” tutur LaNyalla.
Para pendiri bangsa, imbuh LaNyalla, sudah bersepakat bahwa sistem demokrasi yang paling tepat untuk Indonesia, sebagai negara super majemuk dan negara kepulauan yang terpisah-pisah oleh lautan adalah sistem demokrasi perwakilan. Bahkan, pendiri bangsa menemukan satu sistem tersendiri, tidak hanya demokrasi perwakilan saja, tetapi juga demokrasi utusan.
“Sehingga sistem Demokrasi Pancasila itu adalah sistem demokrasi Perwakilan dan Utusan. Di mana rakyat sebagai pemilik kedaulatan tidak hanya mewakilkan kepada yang mereka pilih melalui Pemilu saja, tetapi ada ruang dan saluran bagi komponen bangsa yang duduk melalui Utusan,” papar LaNyalla.











