Lalu perusahaan tersebut listing di bursa saham, dan menawarkan kepada dunia, bahwa mereka memiliki ratusan juta kubik mineral berharga.
“Yang terjadi kemudian mereka mendapat dana cepat dari proses ijon di depan dari para pembeli saham di lantai bursa. Lalu negara hanya mendapat royalti dan bea ekspor yang masuk ke kas negara yang disebut Pendapatan Negara Bukan Pajak atau PNBP. Tetapi jumlahnya tidak seberapa,” papar dia.
Dijelaskannya, tahun 2020 lalu Kementerian ESDM mencatat uang yang masuk ke negara dari pertambangan mineral dalam setahun sebesar 35 triliun rupiah. Padahal yang disebut pertambangan mineral itu mencakup Batubara, Nikel, Bijih Nikel, Emas, Perak, Timah, Tembaga, Granit dan lain-lain.
“Bukankah itu bisa ratusan triliun? Jadi siapa yang makmur kalau begitu. Tentu perusahaan-perusahaan itu. Yang orangnya ya itu-itu saja. Yang dekat dengan lingkar kekuasaan,” tukasnya.













