Dikatakan LaNyalla, sudah terlalu banyak dan lengkap hasil kajian serta studi yang menyatakan bahwa, Amandemen tahun 1999 hingga 2002 telah mengganti konstitusi Pancasila dengan konstitusi baru yang liberal dan individualisme. Karena Amandemen saat itu tidak dilakukan dengan pola adendum dan menghapus semua Bab Penjelasan.
“Ini yang harus kita kembalikan. Nah setelah kembali, baru kita adendum untuk memastikan agar kelemahan yang ada, yang pernah terjadi di era Orde Lama dan Orde Baru bisa kita pastikan tidak terulang. Termasuk mengakomodasi semangat dan tuntutan reformasi saat itu, tentang pembatasan masa jabatan Presiden dan lainnya,” urainya.
LaNyalla juga meminta semua pegiat konstitusi untuk mendengar nasehat dan wejangan tokoh senior yang telah disepakati sebagai simbol perjuangan kembali ke UUD 45, yakni Wakil Presiden RI ke-6, Jenderal (Purn) Try Soetrisno. (Red).