Oleh sebab itu, para Senator harus berpikir dan bertindak sebagai seorang negarawan yang berada di dalam cabang kekuasaan di wilayah legislatif.
LaNyalla menilai, apa yang sudah pernah diperjuangkan oleh para Senator di periode sebelumnya, yakni gagasan untuk melakukan Perubahan UUD yang kelima atau dikenal dengan Amandemen ke-5, layak dan patut untuk kembali diperjuangkan.
“Perubahan UUD terhadap kepentingan DPD RI haruslah semata ditujukan sebagai bagian dari penataan pembagian kekuasaan yang disesuaikan dengan kebutuhan negara untuk menuju arah perbaikan tata negara di Indonesia,” katanya.
Diakuinya, wacana Amandemen ke-5 ketika itu, belum mendapat dukungan dari kekuatan politik di Parlemen. MPR juga mengakui bahwa masih ada pemikiran yang berkembang secara dinamis.