“Dari sini, kita harus meletakkan pikiran untuk merumuskan arah penguatan DPD RI ke depan. Sekaligus merumuskan model penataan kewenangan DPD RI ke depan secara konstitusional,” katanya.
Senator asal Jawa Timur ini menjelaskan, tujuan lahirnya DPD RI adalah untuk memastikan seluruh kepentingan daerah dapat disalurkan dengan basis sosial yang lebih kuat dan luas.
“Sebab, DPR RI merupakan cermin representasi politik, sedangkan DPD RI mencerminkan representasi daerah atau regional representation. Secara ideal DPD RI wajib mengakomodasi aspirasi daerah dan sekaligus memberi peran yang lebih besar kepada daerah,” katanya.
LaNyalla menambahkan, DPD RI juga lahir dengan spirit terwujudnya sistem yang menjamin bahwa keputusan-keputusan politik yang penting, dibahas secara berlapis (re-dundancy).