“Saat itu kami di DPD RI sudah membuat summary analisa kerugian PT. Timah tahun 2019 akibat kerjasama dengan lima smelter rekanan. Lengkap dengan laporan keuangan PT. Timah. Sumary tersebut telah kami kirimkan ke banyak pihak. Di antaranya ke aparat penegak hukum,” pungkas LaNyalla.
Seperti diberitakan, penyidik Jampidsus Kejagung dua kali melakukan pengeledehan ke sejumlah lokasi di Provinsi Bangka Belitung terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah tersebut.
Penyidik juga memeriksa petinggi di PT. Timah Tbk, yakni AU, selaku Kepala Divisi Keuangan, AA, selaku Kepala Bidang Sekretariat Unit Produksi Laut Bangka, dan FE, selaku Direktur Keuangan dan Managemen Risiko.
Kejagung juga telah menetapkan satu orang tersangka berinisial TT, dengan sangkaan sengaja menghalangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah tersebut. (Red).