Surabaya – bedanews.com – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memberi apresiasi kepada Kejaksaan Agung RI yang mengusut dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022, yang mengakibatkan kerugian negara.
Dikatakan LaNyalla, kasus tersebut sudah diekspos oleh DPD RI pada tahun 2019 silam. Menyusul temuan dan aduan masyarakat Bangka Belitung, saat dirinya selaku Ketua DPD RI berkunjung ke Provinsi tersebut tahun 2019 silam. LaNyalla juga sempat memanggil beberapa stakeholder terkait di kantor DPD RI sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut.
“Setelah saya mendapat temuan dan aduan di lapangan, saya tindak lanjuti dengan memanggil direksi PT. Timah, sejumlah pemilik smelter, masyarakat nelayan dan LSM di Babel serta unsur dari Mabes Polri. Saat itu saya temukan semua pihak di Senayan. Hasilnya saya ekspose dan sampaikan di Sidang Paripurna DPD RI,” ungkap LaNyalla di Surabaya, Selasa (6/2/2024).
Ia bersyukur akhirnya temuan dan ekspose tersebut benar-benar ditindaklanjuti aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung. Bahkan Korps Adhyaksa tersebut sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Diungkapkan LaNyalla, temuan tersebut bermula dari aduan yang disampaikan perwakilan dari 27 pemilik smelter di Babel yang dicabut ijinnya oleh Mabes Polri dengan dalih illegal mining. Sehingga mereka tidak bisa melakukan proses produksi dan ekspor Tin Ingot. Sehingga mereka harus menjual mineral mentah ke PT. Timah.
Tetapi anehnya, menurut aduan tersebut, PT. Timah justru menunjuk 5 smelter rekanan untuk membantu prosesing. Sehingga PT. Timah membeli dari mereka. Dari aduan itu, disampaikan bahwa, PT. Timah membeli dari rekanan mereka dengan harga di atas harga normal. Kemahalan inilah yang menyebabkan neraca keuangannya justru menurun, meskipun PT. Timah menguasai tunggal, dibanding saat ke-27 smelter yang ditutup itu masih beroperasi. Di situ patut diduga terjadi permainan untuk menguntungkan para pihak secara pribadi dengan merugikan BUMN tersebut.
“Saat itu kami di DPD RI sudah membuat summary analisa kerugian PT. Timah tahun 2019 akibat kerjasama dengan lima smelter rekanan. Lengkap dengan laporan keuangan PT. Timah. Sumary tersebut telah kami kirimkan ke banyak pihak. Di antaranya ke aparat penegak hukum,” pungkas LaNyalla.
Seperti diberitakan, penyidik Jampidsus Kejagung dua kali melakukan pengeledehan ke sejumlah lokasi di Provinsi Bangka Belitung terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah tersebut.
Penyidik juga memeriksa petinggi di PT. Timah Tbk, yakni AU, selaku Kepala Divisi Keuangan, AA, selaku Kepala Bidang Sekretariat Unit Produksi Laut Bangka, dan FE, selaku Direktur Keuangan dan Managemen Risiko.
Kejagung juga telah menetapkan satu orang tersangka berinisial TT, dengan sangkaan sengaja menghalangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah tersebut. (Red).