Ia bersyukur akhirnya temuan dan ekspose tersebut benar-benar ditindaklanjuti aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung. Bahkan Korps Adhyaksa tersebut sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Diungkapkan LaNyalla, temuan tersebut bermula dari aduan yang disampaikan perwakilan dari 27 pemilik smelter di Babel yang dicabut ijinnya oleh Mabes Polri dengan dalih illegal mining. Sehingga mereka tidak bisa melakukan proses produksi dan ekspor Tin Ingot. Sehingga mereka harus menjual mineral mentah ke PT. Timah.
Tetapi anehnya, menurut aduan tersebut, PT. Timah justru menunjuk 5 smelter rekanan untuk membantu prosesing. Sehingga PT. Timah membeli dari mereka. Dari aduan itu, disampaikan bahwa, PT. Timah membeli dari rekanan mereka dengan harga di atas harga normal. Kemahalan inilah yang menyebabkan neraca keuangannya justru menurun, meskipun PT. Timah menguasai tunggal, dibanding saat ke-27 smelter yang ditutup itu masih beroperasi. Di situ patut diduga terjadi permainan untuk menguntungkan para pihak secara pribadi dengan merugikan BUMN tersebut.