Ia menjabarkan, hal prinsip yang dimaksudnya adalah sebagaimana tertuang dalam Alenia ke-IV Pembukaan UUD 1945, di mana ditegaskan bahwa Indonesia berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Itulah Pancasila. Saat ini silakan ditelaah, apakah kita masih menggunakan UUD 1945? Lalu, apakah kita masih menjadikan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi bangsa ini? Silakan ditelaah,” papar Japto.
Sejak awal wacana amandemen pada tahun 1999, Japto menegaskan jika Pemuda Pancasila secara tegas menolak amandemen konstitusi. Sebab, kata dia, amandemen konstitusi akan menjauhkan dari tujuan lahirnya bangsa ini, dan mencabut Pancasila sebagai ideologi bangsa.













