Saat ini, kata LaNyalla, Pancasila sudah ditinggalkan oleh bangsa ini. Ada beberapa indikator yang dijabarkan Senator asal Jawa Timur tersebut. Fakta sejarah mencatat, amandemen konstitusi empat tahap pada tahun 1999 hingga 2002 yang lalu telah mengganti lebih dari 95 persen pasal-pasal di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Naskah Asli.
“Bahkan yang paling parah, perubahan itu telah menghilangkan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi. Karena tidak lagi ditemukan penjabarannya dalam pasal-pasal konstitusi hasil perubahan tahun 2002,” tegas LaNyalla.
Bahkan, konstitusi hasil amandemen yang disebut LaNyalla sebagai UUD 2002, isi pasal-pasalnya menjabarkan ideologi lain, yaitu nilai-nilai dari liberalisme dan individualisme.
Akibatnya, Indonesia perlahan tapi pasti berubah menjadi negara yang menggunakan sistem demokrasi liberal. Sehingga semakin kental dengan sekularisme dan individualisme, serta ekonomi yang berwatak kapitalistik.