Selain PSN, Mendagri juga menyoroti peran DPRD dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Ia menyampaikan, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan I 2025 tercatat sebesar 4,87 persen. Namun, capaian tersebut masih tertekan oleh performa ekonomi yang lemah di beberapa provinsi, seperti Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Papua Tengah.
“Pertumbuhan ekonomi juga, nasional, itu sangat dipengaruhi kontribusi semua daerah. Termasuk masalah realisasi pendapatan belanja juga sangat dipengaruhi oleh semua daerah, selain pemerintah pusat,” ungkapnya.
Di sisi lain, Ketua Umum (Ketum) ADKASI Siswanto, menyampaikan harapannya agar Mendagri dapat menjadi pelindung bagi marwah DPRD di seluruh Indonesia.
Ia menegaskan, posisi DPRD memiliki dasar hukum yang kuat, baik dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 maupun dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi menyebut DPRD sebagai mitra sejajar kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. (Red).












