• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, Mei 6, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Lantik Pejabat Struktural dan Fungsional, Wamen Ossy Minta Jajaran Bekerja Adaptif terhadap Tantangan Zaman

Lantik Pejabat Struktural dan Fungsional, Wamen Ossy Minta Jajaran Bekerja Adaptif terhadap Tantangan Zaman

angel angel by angel angel
23 Juni 2025
in TNI-POLRI
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

JAKARTA || Bedanews.com – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan melantik 28 Pejabat Struktural dan Fungsional pada Senin (23/06/2025).

Ia ingin jajarannya, termasuk para pejabat terlantik untuk adaptif di tengah dinamika pekerjaan dan tantangan zaman.

“Pelantikan ini merefleksikan dinamika dan kebutuhan organisasi, untuk terus bisa adaptif, gesit terhadap tantangan zaman. Momentum pelantikan ini juga pengakuan atas kepercayaan negara dan juga pimpinan terhadap kapasitas, dedikasi, serta integritas Bapak/Ibu sekalian,” ujar Wamen Ossy dalam Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Struktural dan Fungsional, di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

BeritaTerkait

Darurat Narkoba Anak! BNNP Jateng Perkuat Kompetensi Garda Rehabilitasi, Demi Dukung Ananda Bersinar

6 Mei 2026

Kolaborasi dengan Dinas Pendidikan, Satgas TMMD Sosialisasi Wajib Belajar

6 Mei 2026

Menurut Wamen Ossy, pelantikan tidak hanya bagian dari promosi dan mutasi, namun juga sebagai bagian dari proses penyesuaian struktur organisasi yang sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 176 Tahun 2024 yang mengatur terkait struktur organisasi, tugas, dan fungsi Kementerian ATR/BPN serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ATR/BPN.

Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Jajaran Polres Demak, Kawal Puluhan Sopir Truk Aksi Damai ODOL ke Semarang

Next Post

Pengobatan Tanpa Alat dan Obat, Anggota Polri Demak Bisa Sembuhkan Penyakit Tahunan

Related Posts

TNI-POLRI

Darurat Narkoba Anak! BNNP Jateng Perkuat Kompetensi Garda Rehabilitasi, Demi Dukung Ananda Bersinar

6 Mei 2026
TNI-POLRI

Kolaborasi dengan Dinas Pendidikan, Satgas TMMD Sosialisasi Wajib Belajar

6 Mei 2026
TNI-POLRI

Berkat TMMD, Rumah Mbah Paini Kini Dilengkapi MCK

6 Mei 2026
TNI-POLRI

Satgas TMMD Gelar Penyuluhan Hukum

6 Mei 2026
TNI-POLRI

Jembatan Perintis Garuda Rampung, Pangdam Rudy Soroti Inovasi Penguatan Konstruksi

6 Mei 2026
TNI-POLRI

Kodim 0806/Trenggalek dan Pemkab, Salurkan 30 Motor Roda Tiga untuk Dukung Operasional KDKMP

6 Mei 2026
Next Post

Pengobatan Tanpa Alat dan Obat, Anggota Polri Demak Bisa Sembuhkan Penyakit Tahunan

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021