CIMAHI, BEDANews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi memutuskan untuk kembali menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro tahap ketujuh di Kota Cimahi pada 4 – 17 Mei 2021. Hal ini sesuai dengan keputusan dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) mengenai perpanjangan ketujuh PPKM berbasis mikro.
Demikian diutarakan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi Ngatiyana usai memimpin Rapat Evaluasi Pelaksanaan PPKM Mikro Tahap Enam di Kota Cimahi, di Aula Gedung A Komplek Perkantoran Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, pada Senin (03/05/21).
Dikatakan Plt. Wali Kota Ngatiyana, pada PPKM tahap ketujuh ini nantinya akan ada beberapa pembatasan kegiatan masyarakat yang pada dasarnya tidak mengalami banyak perubahan dari PPKM mikro tahap sebelumya, namun akan diberikan penegasan pada beberapa aspek. Salah satunya adalah terkait penyekatan-penyekatan terhadap warga kota Cimahi yang akan mudik keluar kota maupun warga dari luar Kota Cimahi yang hendak masuk ke Kota Cimahi selama tanggal 6 – 17 Mei 2021.
“Kami bersama Forkopimda dalam hal ini bersama Polres Cimahi sudah mengadakan koordinasi tentang rencana penyekatan-penyekatan yang dilaksanakan di kota Cimahi, termasuk pos-pos yang menjadi titik-titik masuk dan keluar kota cimahi, itu akan dilakukan penyekatan-penyekatan yang dilakukan oleh TNI dan polisi. Kemudian juga dari Satpol PP, dishub dan sebagainya. Tim gabungan ini akan menyekat daerah-daerah tertentu yang akan masuk ke Kota Cimahi maupun keluar Kota Cimahi. Kita laksanakan secara ketat di Kota Cimahi,” tuturnya.
Ngatiyana memastikan, bagi masyarakat di luar kota Cimahi yang akan masuk ke Kota Cimahi nantinya harus melewati pos-pos pemeriksanaan di beberapa titik keluar-masuk Kota Cimahi. Apabila pemudik dimaksud tidak memenuhi persyaratan, makanya harus memilih satu diantara dua pilihan, yaitu memutar balik ke daerah asal atau menjalani karantina selama 5 hari dengan biaya sendiri di wilayah Kota Cimahi.
“Kita akan siapkan dan koordinasi dengan Hotel Cimahi untuk penyekatan dan karantina. Juga kita akan koordinasi dengan unsur mes-mes TNI yang bisa kita gunakan karena itu bukan untuk orang [positif] Covid[-19] tetapi untuk orang sehat yang melanggar [aturan] mudik,” imbuh Ngatiyana.
Selain mengenai penyekatan bagi para pemudik, Ngatiyana menyampaikan tentang rencana pelarangan dan ketentuan terhadap masyarakat yang akan melaksanakan sholat Idul Fitri. Dijelaskannya, sholat Idul Fitri boleh dilaksanak di masjid-masjid bagi wilayah-wilayah yang berstatus zona hijau dan kuning. Akan tetapi, bagi wilayah yang berstatus zona merah atau orange, maka diminta untuk melaksanakan Sholat Idul Fitri di rumahnya masing-masing.
“Untuk yang zona merah ataupun orange, bisa saja mengadakan sholat Ied, mungkin di daerah yang terbuka tapi kapasitasnya maksimal hanya 50%…. tidak diperkenankan secara keseluruhan besar-besaran. Termasuk alun-alun Kota Cimahi ataupun Masjid Agung Kota Cimahi tidak digunakan untuk melaksanakan Sholat Idul Fitri yah, sehingga sholat idul fitri kita pecah tidak dilaksanakan secara terpusat dan besar-besaran karena Cimahi zona nya masih zona orange,” terang Ngatiyana.
Terakhir, Ngatiyana menekankan bahwa kebijakan pelarangan dan penyekatan ini dilakukan semata-mata demi kebaikan dan keselamatan masyarakat sendiri. Menurutnya, upaya untuk menurunkan tingkat penyebaran Covid-19 amat penting demi terselenggaranya pembelajaran tatap muka yang rencananya akan mulai diujicobakan pada akhir Mei 2021.
“Kebijakan penyekatan Ini bukan karena pemerintah ataupun TNI-Polri benci kepada masyarakat, bukan! Tetapi kita harus ingat kejadian di India yang hanya selama 1×24 jam terjadi penyebaran Covid sampai[-19] 324 ribu sekian kasus. Nah ini sangat mengkhawatirkan bagi kita. Sekali lagi bukan karena benci kepada masyarakat tetapi justru sayang kepada masyarakat, jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan yang begitu besar,” pungkas Ngatiyana.
Turut hadir pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnain, perwakilan dari Polres, Kodim 0609 dan Kejari Cimahi, Sekretaris Daerah Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan, para Asisten di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Cimahi beserta segenap unsur SKPD yang tergabung dalam Tim Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kota Cimahi.