Menurut saksi Meli, rumah tempat tinggalnya bersama suami berada di Pusaka Indah Lima, tidak ada tempat tinggal lain selain itu.
Sakai juga menerangkan bahwa diriya menerima surat pemberitahuan penyidikan dari Kejari Majalengka yang dikirim ke rumahnya pada jam 21.00 WIB malam.
Kemudian dia juga mengetahui ada tiga surat lain selain itu untuk suaminya salah satunya surat penetapan tersangka dan pemanggilan sebagai tersangka.
Saksi Meli juga tidak pernah menerima Suarat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP)
Jaksa Arnol Siahaan tidak mengajukan pertanyaan terhadap para saksi, dengan alasan karena Jaksa menolak saksi tersebut.
“Karena kami menolak kehadiran saksi ini maka kami tidak akan mengajukan pertanyaan”, ujarnya Arnol Siahan.
Sementara itu, Adiana Rahma PNS Majalengka menyatakan dirinya Sekretaris BKPSDM keterangannya mengatakan menerima dua surat tertanggal 13 Maret dan tanggal 19 Maret.












