Bandung, BEDAnews – Pengadikan Negeri Kelas IA Khusus Bandung kembali menggelar sidang Pra peradilan terkait penahanan Irfan Nur Alam dalam perkara korupsi Pasar Cigasong, pada Rabu 24/4/2024.
Sidang dengan agenda pembuktian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang diajukan tim kuasa hukum INA yakni saksi Meli Oktaviani yang juga istri dari Irfan Nur Alam dan saksi Adiana Rahma Sekretaris BKPSDM.
Terhadap dua orang saksi yang dihadirkan Pemohon, Jaksa Kejati Jabar selaku termohon Arnold Siahaan menolak saksi tersebut.
“Kami keberatan pak hakim atas dihadirkannya saksi ini”, kata Arnol Siahan.
Terhadap keberatan Jaksa, hakim menyatakan akan dicarat.
Menanggapi keberatan termohon tersebut, Pemohon memberikan penjelasan soal dihadirkannya istri Irfan Nur Alam sehingga Hakim M Syarif menyimpulkannya bahwa saksi istri Irfan Nur Alamย tidak diambil sumpah, tapi tetap dimintai keterangannya di persidangan.