Lanjutnya, Prof Ibnu Hamad dari Universitas Indonesia sebagai narasumber menilai, Kategori dan sub kategori perlu dikembangkan dari segi PERKI. Ikuti PERKI yang ada dengan mengembangkan sub kategori, ujar Akademisi UI, Ibnu Hamad.
Diskusi hangat ini terus difokuskan pada substansi Monev, melalui review dari pelaksanaan 2021 dan
mengerucut akan komitmen menjalankan Monev terbaik sesuai amanat UU KIP 14/2008. “Monev tahun ini bisa ditambahkan dari segi inovasi dan inisiatif, memiliki relevansi terhadap capaian keterbukaan informasi publik, selalu update yang dilakukan Badan Publik dan paling banyak diakses Masyarakat. Jika di luar kewenangan “ abuse of power”, buat skema alternatif,” ujar Alamsyah Saragih pada paparannya sekaligus pernah menjabat Komisioner KI Pusat periode pertama.













